Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut disebut

Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut disebut

Artikel ini akan memberikan referensi kunci jawaban dari pertanyaan Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut disebut

 

Di sini, kamu akan menemukan berbagai kunci jawaban yang bisa kamu jadikan referensi yang diambil dari berbagai sumber terpercaya.

 

Selain memberikan kunci jawaban, dalam artikel ini akan diberikan juga pembahasan dengan jelas dan mudah dipahami, sehingga kamu dapat mempelajari dan memahami konsep dengan lebih baik.

 

Soal

Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut disebut

 

Jawaban

Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut disebut Cek atas nama.

 

Pembahasan

Pengertian Cek Atas Nama

Cek atas nama adalah jenis cek yang mana nama penerima pembayarannya dicantumkan dengan jelas di dalam cek tersebut. Cek ini hanya dapat diuangkan oleh orang atau badan hukum yang tercantum di dalam cek.

 

Ciri-ciri Cek Atas Nama

  • Terdapat tulisan “atau pembawa” yang dicoret di belakang nama penerima pembayaran.
  • Nama penerima pembayaran ditulis dengan jelas dan lengkap.
  • Cek ini hanya dapat diuangkan oleh orang atau badan hukum yang tercantum di dalam cek.

 

Jenis Cek Lainnya

  • Cek Atas Unjuk: Cek ini dapat diuangkan oleh siapa saja yang membawanya.
  • Cek Silang: Cek ini tidak dapat diuangkan secara tunai, melainkan harus ditransfer ke rekening bank.
  • Cek Mundur: Cek ini memiliki tanggal yang lebih di masa depan daripada tanggal saat ini.
Baca juga:  Belajar merupakan proses membangun pengetahuan baru dan dilakukan sendiri oleh murid. Pengetahuan baru ini dibangun dari kemampuan awal, pengalaman belajar, dan interaksi sosial yang dimiliki murid.

 

Kesimpulan

Cek atas nama adalah jenis cek yang aman karena hanya dapat diuangkan oleh orang atau badan hukum yang tercantum di dalam cek.