BONE, RADARBONE.ID- Delapan orang yang merupakan sindikat pencuri ternak yang beraksi di Labalena, Desa Lakukang, Kecamatan Mare diringkus Polisi, Minggu 9 Januari Februari 2022.
Pelaku diamankan diantaranya, AS, TA, IS, DA, dan BA mereka bertindak sebagai eksekutor. Tiga pelaku lain merupakan penadah, RA, AG, SA.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku diamankan di Jeneponto.
“Pelaku kita amankan di Jeneponto. Mereka mengangkut ternak hasil curian menggunakan mobil pick up (DD 8770 GF),” tegasnya.

Pelaku mengaku melakukan aksinya setelah salah satu calon kepada desa yang di dukung oleh AS kalah dalam pemilihan. Saat itulah dia merencanakan aksi pencurian itu bersama rekannya.
Hingga tepatnya pada hari Sabtu dini hari tanggal 8 Januari 2022 sekira Pukul 03.00 Wita pelaku berhasil mengambil lima ekor ternak milik, Amir Bin Pasuloi.





