Metropolis

Batas Akhir Penyaluran Dana Desa Diperpanjang, Ini Harapan Kepala KPPN Watampone

Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman

RADARBONE.ID, WATAMPONE-Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) c.q. Direktorat Dana Transfer Umum menerbitkan surat Nomor: S-104/PK.2/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa TA 2021 dalam Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Akhir Tahun Anggaran 2021.

Melalui surat tersebut, diatur adanya batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa TA 2021 dari semula paling lambat tanggal 20 Desember 2021 pukul 17.00 WIB, menjadi paling lambat tanggal 22 Desember 2021.

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone c.q. BPKAD, DPMD dan Desa untuk dapat memanfaatkan adanya perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa TA 2021.

“Harapan kami agar penyaluran Dana Desa bisa lebih optimal lagi, syukur bisa 100%. Sehingga Dana Desa diharapkan dapat lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat. Baik dalam penanganan pandemi Covid-19, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, maupun pemulihan ekonomi,” katanya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top