Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berinovasi dengan memperkenalkan dua layanan terbaru pada Sistem Informasi Layanan ASN (SIASN), yang memberikan kemudahan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Layanan baru ini mencakup Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan (Mola BKN), yang dapat dimanfaatkan oleh PNS, PPPK, dan bahkan masyarakat umum.
Nanang Subandi, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa kedua fitur ini memungkinkan para ASN untuk memantau dan mengakses layanan kepegawaian tanpa harus datang ke BKN.
Fitur Mola BKN dan Helpdesk BKN: Manfaat dan Fungsinya
Fitur Mola BKN dirancang untuk memberikan notifikasi progres usulan layanan melalui pesan WhatsApp.
ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat menggunakan Mola BKN untuk mendapatkan informasi terkini terkait kenaikan pangkat, mutasi, pindah instansi, dan bahkan pemberhentian.
Sementara itu, fitur Helpdesk BKN memberikan layanan pelaporan masalah atau kendala melalui pengajuan tiket, yang dapat diakses dengan login menggunakan akun MyASN.
Hal ini memungkinkan para ASN untuk mengajukan pertanyaan atau melaporkan kendala terkait layanan kepegawaiannya, yang kemudian dapat dipantau secara berkala.
Bukan hanya untuk ASN, melainkan masyarakat umum juga dapat memanfaatkan Helpdesk BKN.
Mereka yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi untuk membuat akun di Helpdesk BKN dan kemudian memantau jawaban atas tiket pertanyaan mereka secara berkala.
Inovasi Layanan BKN Sebagai Bagian dari Peningkatan Efisiensi
Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menegaskan bahwa fitur-fitur baru di SIASN, termasuk Helpdesk BKN dan Mola BKN, merupakan bagian dari upaya BKN untuk menyederhanakan layanan kepegawaian.
Sejak tahun 2022, BKN telah melakukan pemangkasan layanan pengusulan NIP, kenaikan pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, hingga layanan pensiun.
Dengan demikian, setiap instansi pengelola kepegawaian ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat dengan mudah memperoleh pembaruan terkait proses kepegawaian yang sedang berlangsung.
BKN juga membantu instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan (SK) yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi.
Melalui inovasi ini, layanan BKN tidak hanya memudahkan ASN secara individu, tetapi juga memberikan keuntungan bagi instansi yang mengelola kepegawaian, serta masyarakat umum secara luas.
Digitalisasi layanan kepegawaian ASN terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN baik PNS maupun PPPK sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.
Haryomo menegaskan bahwa kehadiran Helpdesk BKN bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang dapat diandalkan, terpercaya, dan mudah dijangkau.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan pengaduan secara interaktif, kapan pun dan di mana pun mereka berada. Fitur ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan aspirasi dan pengaduan mereka didengar dan ditanggapi.
Penting untuk dicatat bahwa Helpdesk BKN tidak hanya memberikan akses cepat, tetapi juga menyediakan mekanisme bantuan penyelesaian permasalahan kepegawaian secara teknis dan non-teknis berbasis teknologi informasi.
Dengan demikian, fitur pelayanan publik BKN dapat mempercepat layanan kepegawaian dan memberikan kemudahan dalam hal efektivitas waktu, tenaga, dan biaya. ASN dan masyarakat umum tidak lagi perlu datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKN, karena layanan dapat diakses secara digital.