Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR dan MPR

Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh

Artikel ini akan membahas dan memberikan kunci jawaban dengan pertanyaan Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh

 

Di sini, kamu akan menemukan berbagai kunci jawaban yang bisa kamu jadikan referensi yang diambil dari berbagai sumber terpercaya.

 

Selain kunci jawaban, artikel ini juga akan memberikan pembahasan yang disajikan dengan jelas dan mudah dipahami, sehingga kamu dapat mempelajari dan memahami konsep dengan lebih baik.

 

Soal

Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh

(A) Presiden

(B) DPR

(C) MA

(D) MPR

(E) DPR dan MPR​

 

Jawaban

Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh DPR dan MPR (jawaban E)

 

Pembahasan

Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh dua lembaga, yaitu:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dan bertugas untuk membentuk undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Merupakan lembaga legislatif yang memiliki kewenangan khusus, seperti melantik presiden dan wakil presiden, mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik wakil presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

 

Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai badan legislatif nasional.”

 

Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.”

 

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban yang paling tepat adalah E. DPR dan MPR. Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislatif di Indonesia.

Baca juga:  Aspek Olahraga, Kesenian, Beladiri, Spiritual, Termasuk Dalam

 

Catatan:

Presiden adalah lembaga eksekutif, bukan legislatif.

MA adalah lembaga yudikatif, bukan legislatif.