Padankan NIK dengan NPWP

Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi Jika Tidak Padankan NIK dengan NPWP

Sebagai langkah untuk mendorong ketaatan perpajakan, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 mengenai Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

 

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi, khususnya yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

 

Wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi asalkan NIK yang digunakan telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

 

Untuk yang belum mendaftar, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Sebelum diterbitkannya Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, DJP telah memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2024 bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP.

 

Meskipun pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan, penerapannya akan bersifat terbatas hingga 30 Juni 2024.

 

Khusus untuk format NPWP 15 digit yang masih berlaku hingga masa pajak Januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak baik yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, maupun wajib pajak instansi pemerintah.

 

Format NPWP 15 digit tetap dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berbagai keperluan, termasuk pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan faktur pajak, pembuatan kode billing, penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan pelaporan informasi keuangan otomatis untuk Tahun 2023 bagi wajib pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestic).

Baca juga:  Penting Diketahui PNS & PPPK , BKN Siapkan 2 Layanan Terbaru untuk ASN dan PPPK

 

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa wajib pajak yang sudah memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Namun, bagi yang belum memadankan, mereka akan dikenakan tarif pajak 20 persen lebih tinggi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.