Ketika menggunakan Internet, Dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. Dengan bertindak demikian, Dila telah menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal

Ketika menggunakan Internet, Dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. Dengan bertindak demikian, Dila telah menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal

Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai pertanyaan Ketika menggunakan Internet, Dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. Dengan bertindak demikian, Dila telah menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal

 

Berikut inilah jawaban dan pembahasan pertanyaan diatas yang bisa kamu jadikan referensi

 

Kunci jawaban

Ketika menggunakan Internet, Dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Karena menurutnya itu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. Dengan bertindak demikian, Dila telah menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal Pasal 28 Ayat 1

 

Pembahasan

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki 54 pasal, di antaranya terdapat Pasal 28 ayat 1 yang memiliki fokus utama pada penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan secara online.

 

Menurut Jurnal Mekanisme Hukum Penanganan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Melalui Media Internet karya Abdul Rauf dan Suryani, Pasal 28 ayat 1 UU ITE sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen, melindungi mereka, serta menciptakan sistem perlindungan dengan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi.

 

Setiap warga negara Indonesia diwajibkan mematuhi ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tanpa terkecuali. Melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara atau denda.

 

Pemahaman yang baik mengenai Pasal 28 ayat 1 UU ITE menjadi penting, terutama dalam mengantisipasi penyebaran informasi palsu dan upaya penipuan di dunia maya. Untuk itu, mari kita simak pembahasan lebih lanjut mengenai pasal ini!

Baca juga:  Setiap warga berhak untuk menggunakan IPTEK untuk menggunakan manfaatnya demi meningkatkan kualitas hidupanya serta kesejahteraan umat. Hak tersebut diungkapkan dalam UUD NRI tahun 1945 pasal

 

Isi dan Makna Pasal 28 Ayat 1

Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:

 

(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

 

Berdasarkan informasi dari buku Hukum dan Cybercrime tulisan Mesias Jusly Penus Sagala, dkk. (2021), Pasal 28 ayat 1 bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan konsumen dan penyebaran hoaks.

 

Pasal 28 ayat 1 agak mirip dengan Pasal 378 KUHP. Perbedaan prinsip pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri” dalam Pasal 378 KUHP yang tidak lagi dicantumkan pada Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”